Sabtu, 30 April 2016
Kamis, 31 Maret 2016
EKOLOGI LINGKUNGAN DAN INDUSTRI
Ekologi adalah ilmu yangmempelajari interaksi antaraorganisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunanioikos yang berarti habitat
dan logos yang berarti ilmu. Ekologi diartikan sebagai ilmu yang
mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk
hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan
atau sistem dengan lingkungannya. Secara harfiyah Ekologi adalah pengkajian
hubungan organisme-organisme atau kelompok organisme terhadap lingkungannya.
Ada juga yang mengatakan bahwa ekologi adalah suatu ilmu yang mencoba
mempelajari hubungan antara tumbuhan, binatang, dan manusia dengan
lingkungannya di mana mereka hidup, bagaimana kehidupannya, dan mengapa berada
di tempat tersebut.
Ekologi merupakan salah satu
cabang Biologi yang hanya mempelajari apa yang ada dan apa yang terjadi di alam
dengan tidak melakukan percobaan. Tetapi biasanya ekologi didefinisikan sebagi
pengkajian hubungan organisme-organisme atau kelompok-kelompok organisme
terhadap lingkungannya, atau ilmu hubungan timbal-balik antara
organisme-organisme hidup dan lingkungannya. Sebab ekologi memperhatikan
terutama biologi “golongan-golongan” organisme dan dengan proses-proses
fungsional di daratan dan air adalah lebih tetap berhubungan dengan upaya
mutakhir untuk mendefinisikan ekologi sebagai pengkajian struktur dan fungsi
alam, telah dipahami bahwa manusia merupakan bagian dari pada alam. Menurut
Odum (1971) ekologi mutakhir adalah suatu studi yang mempelajari struktur dan
fungsi ekosistem atau alam di mana manusia adalah bagian dari alam. Struktur di
sini menunjukan suatu keadaan dari sistem ekologi pada waktu dan tempat
tertentu termasuk kerapatan atau kepadatan, biomas, penyebaran potensi unsur-unsur
hara (materi), energi, faktor-faktor fisik dan kimia lainnya yang mencirikan
sistem tersebut. Sedangkan fungsinya menggambarkan sebab-akibat yang terjadi
dalam sistem. Jadi pokok utama ekologi adalah mencari pengertian bagaimana
fungsi organisme di alam.
Ilmu
lingkungan atau Environmental Science (ES) merupakan suatu ilmu
yang mempelajari interaksi antara komponen – komponen fisik, kimia dan biologi
yang ada di lingkungan serta merupakan suatu disiplin ilmu yang saling
melengkapi dengan ilmu alam, ilmu teknik dan ilmu sosial. Dalam keterkaitannya
dengan Ilmu lingkungan, ES berfokus pada polusi dan penurunan
kualitas lingkungan yang berhubungan dengan aktivitas manusia yang berpengaruh
pada perubahan biologis dan lingkungan berkelanjutan, serta melibatkan aspek
ilmu ekonomi, ilmu hukum dan ilmu – ilmu sosial. Keseluruhan aspek ilmu
tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan berpengaruh pada
lingkungan.
Pengertian Ekologi dan Ilmu
Lingkungan Menurut Para Ahli
Pengertian Ekologi menurut pendapat para ahli :
Menurut Miller tentang
pengertian ekologi yang menggemukakan bahwa ekologi adalah suatu ilmu mengenai
hubungan timbal balik diantara organisme serta sesamanya dan juga dengan
lingkungannya. (Miller, tahun 1975)
Pengertian ekologi adalah suatu
ilmu mengenaihubungan timbal balik diantara makhluk hidup dengan lingkungan
sekitarnya. (Otto Soemarwoto)
Pengertian Ekologi adalah suatu
ilmu yang mengkaji sejarah alam atau juga perkehidupan alam dengan secara
ilmiah (C.Elton)
Pengertian ekologi adalah suatu
ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan
lingkungan (Resosoedarmo)
Ekologi adalah suatu ilmu yang
membahas penyebaran dan juga kemelimpahan organisme (Andrewartha)
Ekologi adalah suatu ilmu
pengetahuan yang mengkaji suatu interaksi yang menentukan adanya penyebaran dan
juga kemelimpahan organisme (Krebs)
Ekologi adalah suatu kajian
terstruktur serta fungsi alam, tentang suatu struktur dan juga interaksi
diantara sesama organisme dengan lingkungannya. (Eugene P. Odum)
Pengertian Ilmu Lingkungan
menurut para ahli :
Lingkungan hidup adalah segala
benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita
tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia (Emil Salim)
Lungkungan hidup adalah semua
faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi
kehidupan,pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme (S.J McNaughton
& Larry L. Wolf)
Lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Sri Hayati)
Lingkungan hidup adalah wilayah
yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara
berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai.(Jonny Purba)
Perbedaan Ekologi dan Ilmu
Lingkungan
Perbedaan utama ilmu lingkungan
dan ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif,
tepat (valid), baru, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan
manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran,
penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan
hidup secara menyeluruh. Timbulnya kesadaran lingkungan sudah dimulai sejak
lama, contohnya Plato pada 4 abad Sebelum Masehi telah mengamati kerusakan alam
akibat perilaku manusia. Pada zaman modern, terbitnya buku Silent Spring tahun
1962 mulai menggugah kesadaran umat manusia.
Ilmu lingkungan merupakan
bidang ilmu interdisipliner yang merupakan integrasi ilmu fisik dan biologi
(termasuk tapi tidak dibatasi pada ekologi, fisika, kimia, biologi, ilmu tanah,
geologi, ilmu atmosfer dan geografi) untuk mempelajari tentang lingkungan dan
solusi dari masalah-masalah lingkungan. Ilmu lingkungan menyediakan pendekatan
yang terintegrasi, kuantitatif, dan interdisipliner untuk mempelajari sistem
lingkungan (Anonim, 2011).
Ekologi adalah studi ilmiah
tentang distribusi kelimpahan hidup dan interaksi antara organisme dan
lingkungan alami mereka sedangkan ilmu lingkungan adalah filosofi dan gerakan
sosial yang luas berpusat pada kepedulian terhadap konservasi dan perbaikan
lingkungan.
Ekologi dan ilmu lingkungan
merupakan disiplin ilmu terkait erat, dan berhubungan dengan prinsip-prinsip
yang satu dengan yang lain dan hal ini merupakan sesuatu yang penting untuk
sepenuhnya memahami satu dengan yang lain. Perbedaan utama antara ekologi dan
ilmu lingkungan yaitu ilmu lingkungan merupakan bidang yang lebih menyeluruh
yang menggabungkan banyak unsur ilmu bumi dan kehidupan untuk memahami berbagai
proses alam. Ekologi, di sisi lain, biasanya lebih difokuskan pada bagaimana
organisme berinteraksi satu sama lain dan dengan lingkungan sekitarnya mereka.
Kedua ilmu memberikan informasi yang sangat penting tentang alam dan apa yang
dapat dilakukan untuk lebih melindungi planet dan melestarikan sumber daya.
Ekologi
Industri adalah bidang ilmu yang difokuskan pada dua tujuan yaitu peningkatan
ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan. Pada konsep ekologi industri,
sistem industri dipandang bukan sebagai suatu sistem yang terisolasi dari
sistem dan lingkungan disekelilingnya, melainkan merupakan satu kesatuan. Didalam
sistem ini dioptimalkan siklus material, dari mulai bahan mentah hingga menjadi
bahan jadi, komponen, produksi dan pembuangan akhir. Faktor-faktor yang
dioptimalkan termasuk sumber daya, energi dan modal.
Konsep
dalam Ekologi Industri mengadaptasi analogi ekosistem alam kedalam sistem
industri. Tingkatan-tingkatan organisme dalam ekosistem saling berinteraksi,
saling mempengaruhi membentuk suatu sistem yang menunjukkan kesatuan. Tingkatan
organisasi dalam dunia industri adalah industri tunggal, industri kawasan,
industri global dan ekosistem industri. Antara
komunitas industri dan lingkungannya selalu terjadi interaksi.
Interaksi ini menciptakan kesatuan ekologi yang disebut ekosistem. Komponen
penyusun ekosistem adalah produsen, konsumen, dandekomposer/pengurai.
Ekologi
industri adalah suatu yang ditandai dengan banyak ragam kelompok hubungan antar
produksi dan konsumsi. Dari perspektif suatu institusi, keragaman ini dapat
dikelompokkan berdasarkan batasan sistem. Salah satu bagian dari ekologi
industri adalah simbiosis industri. Pada prinsipnya ekologi industri
berhubungan dengan aliran bahan / material dan energi pada sistem dalam skala
berbeda, mulai dari produksi ke pabrik hingga ke tingkat masional dan tingkat
global. Simbiosis (hubungan yang saling menguntungkan / mutually benefial
relationship) industri difokuskan pada aliran-aliran jaringan bisnis dengan
organisasi lainnya baik dalam peta ekonomi local maupun regional sebagai suatu
pendekatan ekologi dari pembangunan industri yang berkelanjutan.
ASAS 4menyatakan bahwa
semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah maksimal, pengaruh unit
kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam sampai ke tingkat
maksimum.
ASAS 5 menyatakan bahwa
terdapat dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat
merangsang penggunaan, dan tidak mempunyai daya rangsang penggunaan.
EKOLOGI LINGKUNGAN DAN INDUSTRI
Ekologi adalah ilmu yangmempelajari interaksi antaraorganisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunanioikos yang berarti habitat
dan logos yang berarti ilmu. Ekologi diartikan sebagai ilmu yang
mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk
hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan
atau sistem dengan lingkungannya. Secara harfiyah Ekologi adalah pengkajian
hubungan organisme-organisme atau kelompok organisme terhadap lingkungannya.
Ada juga yang mengatakan bahwa ekologi adalah suatu ilmu yang mencoba
mempelajari hubungan antara tumbuhan, binatang, dan manusia dengan
lingkungannya di mana mereka hidup, bagaimana kehidupannya, dan mengapa berada
di tempat tersebut.
Ekologi merupakan salah satu
cabang Biologi yang hanya mempelajari apa yang ada dan apa yang terjadi di alam
dengan tidak melakukan percobaan. Tetapi biasanya ekologi didefinisikan sebagi
pengkajian hubungan organisme-organisme atau kelompok-kelompok organisme
terhadap lingkungannya, atau ilmu hubungan timbal-balik antara
organisme-organisme hidup dan lingkungannya. Sebab ekologi memperhatikan
terutama biologi “golongan-golongan” organisme dan dengan proses-proses
fungsional di daratan dan air adalah lebih tetap berhubungan dengan upaya
mutakhir untuk mendefinisikan ekologi sebagai pengkajian struktur dan fungsi
alam, telah dipahami bahwa manusia merupakan bagian dari pada alam. Menurut
Odum (1971) ekologi mutakhir adalah suatu studi yang mempelajari struktur dan
fungsi ekosistem atau alam di mana manusia adalah bagian dari alam. Struktur di
sini menunjukan suatu keadaan dari sistem ekologi pada waktu dan tempat
tertentu termasuk kerapatan atau kepadatan, biomas, penyebaran potensi unsur-unsur
hara (materi), energi, faktor-faktor fisik dan kimia lainnya yang mencirikan
sistem tersebut. Sedangkan fungsinya menggambarkan sebab-akibat yang terjadi
dalam sistem. Jadi pokok utama ekologi adalah mencari pengertian bagaimana
fungsi organisme di alam.
Ilmu
lingkungan atau Environmental Science (ES) merupakan suatu ilmu
yang mempelajari interaksi antara komponen – komponen fisik, kimia dan biologi
yang ada di lingkungan serta merupakan suatu disiplin ilmu yang saling
melengkapi dengan ilmu alam, ilmu teknik dan ilmu sosial. Dalam keterkaitannya
dengan Ilmu lingkungan, ES berfokus pada polusi dan penurunan
kualitas lingkungan yang berhubungan dengan aktivitas manusia yang berpengaruh
pada perubahan biologis dan lingkungan berkelanjutan, serta melibatkan aspek
ilmu ekonomi, ilmu hukum dan ilmu – ilmu sosial. Keseluruhan aspek ilmu
tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan berpengaruh pada
lingkungan.
Pengertian Ekologi dan Ilmu
Lingkungan Menurut Para Ahli
Pengertian Ekologi menurut pendapat para ahli :
Menurut Miller tentang
pengertian ekologi yang menggemukakan bahwa ekologi adalah suatu ilmu mengenai
hubungan timbal balik diantara organisme serta sesamanya dan juga dengan
lingkungannya. (Miller, tahun 1975)
Pengertian ekologi adalah suatu
ilmu mengenaihubungan timbal balik diantara makhluk hidup dengan lingkungan
sekitarnya. (Otto Soemarwoto)
Pengertian Ekologi adalah suatu
ilmu yang mengkaji sejarah alam atau juga perkehidupan alam dengan secara
ilmiah (C.Elton)
Pengertian ekologi adalah suatu
ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan
lingkungan (Resosoedarmo)
Ekologi adalah suatu ilmu yang
membahas penyebaran dan juga kemelimpahan organisme (Andrewartha)
Ekologi adalah suatu ilmu
pengetahuan yang mengkaji suatu interaksi yang menentukan adanya penyebaran dan
juga kemelimpahan organisme (Krebs)
Ekologi adalah suatu kajian
terstruktur serta fungsi alam, tentang suatu struktur dan juga interaksi
diantara sesama organisme dengan lingkungannya. (Eugene P. Odum)
Pengertian Ilmu Lingkungan
menurut para ahli :
Lingkungan hidup adalah segala
benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita
tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia (Emil Salim)
Lungkungan hidup adalah semua
faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi
kehidupan,pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme (S.J McNaughton
& Larry L. Wolf)
Lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Sri Hayati)
Lingkungan hidup adalah wilayah
yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara
berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai.(Jonny Purba)
Perbedaan Ekologi dan Ilmu
Lingkungan
Perbedaan utama ilmu lingkungan
dan ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif,
tepat (valid), baru, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan
manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran,
penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan
hidup secara menyeluruh. Timbulnya kesadaran lingkungan sudah dimulai sejak
lama, contohnya Plato pada 4 abad Sebelum Masehi telah mengamati kerusakan alam
akibat perilaku manusia. Pada zaman modern, terbitnya buku Silent Spring tahun
1962 mulai menggugah kesadaran umat manusia.
Ilmu lingkungan merupakan
bidang ilmu interdisipliner yang merupakan integrasi ilmu fisik dan biologi
(termasuk tapi tidak dibatasi pada ekologi, fisika, kimia, biologi, ilmu tanah,
geologi, ilmu atmosfer dan geografi) untuk mempelajari tentang lingkungan dan
solusi dari masalah-masalah lingkungan. Ilmu lingkungan menyediakan pendekatan
yang terintegrasi, kuantitatif, dan interdisipliner untuk mempelajari sistem
lingkungan (Anonim, 2011).
Ekologi adalah studi ilmiah
tentang distribusi kelimpahan hidup dan interaksi antara organisme dan
lingkungan alami mereka sedangkan ilmu lingkungan adalah filosofi dan gerakan
sosial yang luas berpusat pada kepedulian terhadap konservasi dan perbaikan
lingkungan.
Ekologi dan ilmu lingkungan
merupakan disiplin ilmu terkait erat, dan berhubungan dengan prinsip-prinsip
yang satu dengan yang lain dan hal ini merupakan sesuatu yang penting untuk
sepenuhnya memahami satu dengan yang lain. Perbedaan utama antara ekologi dan
ilmu lingkungan yaitu ilmu lingkungan merupakan bidang yang lebih menyeluruh
yang menggabungkan banyak unsur ilmu bumi dan kehidupan untuk memahami berbagai
proses alam. Ekologi, di sisi lain, biasanya lebih difokuskan pada bagaimana
organisme berinteraksi satu sama lain dan dengan lingkungan sekitarnya mereka.
Kedua ilmu memberikan informasi yang sangat penting tentang alam dan apa yang
dapat dilakukan untuk lebih melindungi planet dan melestarikan sumber daya.
Ekologi
Industri adalah bidang ilmu yang difokuskan pada dua tujuan yaitu peningkatan
ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan. Pada konsep ekologi industri,
sistem industri dipandang bukan sebagai suatu sistem yang terisolasi dari
sistem dan lingkungan disekelilingnya, melainkan merupakan satu kesatuan. Didalam
sistem ini dioptimalkan siklus material, dari mulai bahan mentah hingga menjadi
bahan jadi, komponen, produksi dan pembuangan akhir. Faktor-faktor yang
dioptimalkan termasuk sumber daya, energi dan modal.
Konsep
dalam Ekologi Industri mengadaptasi analogi ekosistem alam kedalam sistem
industri. Tingkatan-tingkatan organisme dalam ekosistem saling berinteraksi,
saling mempengaruhi membentuk suatu sistem yang menunjukkan kesatuan. Tingkatan
organisasi dalam dunia industri adalah industri tunggal, industri kawasan,
industri global dan ekosistem industri. Antara
komunitas industri dan lingkungannya selalu terjadi interaksi.
Interaksi ini menciptakan kesatuan ekologi yang disebut ekosistem. Komponen
penyusun ekosistem adalah produsen, konsumen, dandekomposer/pengurai.
Ekologi
industri adalah suatu yang ditandai dengan banyak ragam kelompok hubungan antar
produksi dan konsumsi. Dari perspektif suatu institusi, keragaman ini dapat
dikelompokkan berdasarkan batasan sistem. Salah satu bagian dari ekologi
industri adalah simbiosis industri. Pada prinsipnya ekologi industri
berhubungan dengan aliran bahan / material dan energi pada sistem dalam skala
berbeda, mulai dari produksi ke pabrik hingga ke tingkat masional dan tingkat
global. Simbiosis (hubungan yang saling menguntungkan / mutually benefial
relationship) industri difokuskan pada aliran-aliran jaringan bisnis dengan
organisasi lainnya baik dalam peta ekonomi local maupun regional sebagai suatu
pendekatan ekologi dari pembangunan industri yang berkelanjutan.
ASAS 4menyatakan bahwa
semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah maksimal, pengaruh unit
kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam sampai ke tingkat
maksimum.
ASAS 5 menyatakan bahwa
terdapat dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat
merangsang penggunaan, dan tidak mempunyai daya rangsang penggunaan.
Jumat, 05 Juni 2015
Tulisan mengenai Industri
Perkembangan Industri di Indonesia
Indonesia
adalah suatu negara hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang
kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan
harus senantiasa berdasarkan atas hukum serta mendasarkan pula pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Diketahui juga bahwa sekarang ini adalah era perdagangan global
yang memungkinkan dan dengan adanya konvensi-konvens internasional
yang telah diratifikasi di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut
tentunya akan dimuat suatu hukum-hukum yang ada salah satunya adalah
hukum industri. Dalam hukum positif Indonesia, industri diatur dalam
UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000
merumuskan industri sebagai berikut:
“industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”
World
Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi yang
rinci mengenai industri sebagai berikut:
“Any
composition of lines or colors or any three dimensional form,
whether or not associated with lines or colors, is deemed to be an
industrial design, provided that such composition or forms gives a special
appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a
pattern for a product of industry or handicraft.”
whether or not associated with lines or colors, is deemed to be an
industrial design, provided that such composition or forms gives a special
appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a
pattern for a product of industry or handicraft.”
Berdasarkan
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola
untuk barang kerajinan, selain untuk barang industri. Industri adalah
“pola” yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara
komersial dan berulang-ulang.
Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht
penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang
jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan
menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau
jasa.
Jadi Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian
yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang
akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
- Undang-undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai
berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab
I.
Ketentuan
umum dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan
mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan
dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
- Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap
cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
- industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
- selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam
pasal 7 uu no.5 tahun1984.
sumber :
- http://fhuk.unand.ac.id/artikel/28/urgensi-naskah-akademik-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-yang-baik.html
- http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
TUGAS 2
Hak merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan
negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a.
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
b.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa
sejenis.
c.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Undang-undang hak merek terdapat pada berbagai pasal dalam undang-undang, seperti
1. Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”
Latar belakang terbentuknya dari undang undang perindustrian yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif.
Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang luas.
Undang-Undang No.5 tahun 1984 adalah tentang Perindustrian. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
Konvensi Internasional tentang hak cipta sangat dibutuhkan karena dukungan atas karya hak cipta bukan hanya dari dalam negri atau bangsa kita sendiri saja. Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
Berner Convention atau Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Selain bern convention juga ada Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Sumber:
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
Undang-undang hak merek terdapat pada berbagai pasal dalam undang-undang, seperti
1. Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”
Latar belakang terbentuknya dari undang undang perindustrian yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif.
Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang luas.
Undang-Undang No.5 tahun 1984 adalah tentang Perindustrian. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
Konvensi Internasional tentang hak cipta sangat dibutuhkan karena dukungan atas karya hak cipta bukan hanya dari dalam negri atau bangsa kita sendiri saja. Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
Berner Convention atau Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Selain bern convention juga ada Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Sumber:
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
TUGAS 1
Definisi dan istilah hukum industri pada terbentuknya jiwa inovatif sangat
banyak sekali diungkapkan oleh para ahli. Definisi Hukum menurut Utrecht
adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Sedangkan definisi Industri adalah
suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah
jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum kekayaan intelektual merupakan bagian dari hukum industri karena di dalam hukum industri terdapat hak hak industri ataupun hak cipta industri. Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau
harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris
Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883
yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang
teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak
dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b.
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar
sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari
keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat
1).
c.
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga
dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan
spesifikasi suatu proses industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang
di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan
Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat
1)
Sumber : https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/hak-kekayaan-industri/
Hak yang mengatur tentang penggunaan hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Sedangkan undang-undang mengenai hak cipta yaitu UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Hak yang mengatur tentang penggunaan hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Sedangkan undang-undang mengenai hak cipta yaitu UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas
ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Selain hak cipta juga ada hak paten, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak paten juga memiliki undang-undang, undang undang dari hak paten yaitu
UU NO.14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Selain hak cipta juga ada hak paten, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak paten juga memiliki undang-undang, undang undang dari hak paten yaitu
UU NO.14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Langganan:
Postingan (Atom)
