Perkembangan Industri di Indonesia
Indonesia
adalah suatu negara hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang
kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan
harus senantiasa berdasarkan atas hukum serta mendasarkan pula pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Diketahui juga bahwa sekarang ini adalah era perdagangan global
yang memungkinkan dan dengan adanya konvensi-konvens internasional
yang telah diratifikasi di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut
tentunya akan dimuat suatu hukum-hukum yang ada salah satunya adalah
hukum industri. Dalam hukum positif Indonesia, industri diatur dalam
UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000
merumuskan industri sebagai berikut:
“industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”
World
Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi yang
rinci mengenai industri sebagai berikut:
“Any
composition of lines or colors or any three dimensional form,
whether or not associated with lines or colors, is deemed to be an
industrial design, provided that such composition or forms gives a special
appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a
pattern for a product of industry or handicraft.”
whether or not associated with lines or colors, is deemed to be an
industrial design, provided that such composition or forms gives a special
appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a
pattern for a product of industry or handicraft.”
Berdasarkan
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola
untuk barang kerajinan, selain untuk barang industri. Industri adalah
“pola” yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara
komersial dan berulang-ulang.
Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht
penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang
jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan
menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau
jasa.
Jadi Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian
yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang
akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
- Undang-undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai
berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab
I.
Ketentuan
umum dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan
mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan
dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
- Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap
cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
- industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
- selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam
pasal 7 uu no.5 tahun1984.
sumber :
- http://fhuk.unand.ac.id/artikel/28/urgensi-naskah-akademik-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-yang-baik.html
- http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar