Undang-undang
hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas
ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Contoh Kasus Terkait dengan Masalah Hak Cipta Di Indonesia, YKCI
menuding karaoke inul vista melanggar hak cipta
Inul
Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah.
Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah
melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat
YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar
aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke
pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen
Inul Vista.
“Ada kompensasi karya cipta yang tidak
ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan
kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi
tidak ada tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di
Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh
manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu.
YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta
ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut
akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen
karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya
digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah
tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua
Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi
lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal (Liputan6).
Sumber:
http://www.hukumindonesia.org/inul-vista-terseret-kasus-pelanggaran-hak-cipta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar