Jumat, 08 Mei 2015

TUGAS 1 Hak Paten

Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
  • proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  • semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
  • proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
  • Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
  • Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
  • Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada   Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Permohonan harus memuat :
  1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  2. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
  3. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
  4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  5. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
  6. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
  7. judul Invensi;
  8. klaim yang terkandung dalam Invensi;
  9. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
  10. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
  11. untuk memperjelas Invensi; dan
  12. abstrak Invensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar