Kemiskinan adalah suatu situasi baik yang merupakan proses maupun
akibat dari adanya ketidakmampuan individu berinteraksi dengan lingkungannya
untuk kebutuhan hidupnya.Kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup
yang pokok. Dikatakan berada dibawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian,
tempat berteduh. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh 3 hal, yaitu :
- Persepsi
manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
- Posisi
manusia dalam lingkungan sekitar
- Kebutuhan
objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi
Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan dalam
distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan
kelompok masyarakat berpendapatan rendah serta tingkat kemiskinan atau jumlah
orang yang berada di bawah garis kemiskinan (poverty line) merupakan dua
masalah besar di banyak negara-negara berkembang, tidak terkecuali di
Indonesia.
Besarnya kemiskinan dapat diukur dengan atau tanpa
mengacu kepada garis kemiskinan. Konsep yang mengacu kepada garis kemiskinan
disebut kemiskinan relatif, sedangkan konsep yang pengukurannya tidak
didasarkan pada garis kemiskinan disebut kemiskinan absolute
- Kemiskinan Relatif adalah suatu ukuran mengenai kesenjangan di dalam
distribusi pendapatan biasanya dapat didefinisikan di dalam kaitannya dengan
tingkat rata – rata dan distribusi yang dimaksud.
- Kemiskinan Absolut adalah derajat dari kemiskinan dibawah, dimana kebutuhan
minimum untuk bertahan hidup tidak dapat terpenuhi. [1]
Pengganguran
adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari
kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang
berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan
karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah
lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.
Pengangguran menurut Badan Pusat Statistik Pengangguran adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan
Penduduk usia kerja
dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
a. Angkatan
Kerja ( labour force ) adalah penduduk usia kerja ( 10 tahun – 65 tahun ) yang
mampu dan ingin bekerja.
b. Bukan
Angkatan Kerja adalah penduduk di luar usia kerja atau penduduk usia kerja
tetapi tidak mampu / tidak mau untuk bekerja. Misalnya : anak sekolah,
mahasiswa ibu rumah tangga, dll.
Kemiskinan dan pengangguran adalah suatu masalah
sosial yang harus segera dituntaskan dan dicari solusinya dengan berbagai cara.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan, mulai dari aspek pendidikan, hukum,
keluarga, dan lingkungan.
Alternatif dan solusi melalui pendidikan, pendidikan
dapat mendidik seseorang memiliki ketrampilan dan keahlian agar dapat ia
gunakan dalam bekerja bahkan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain,
dengan begitu penganguran dapat berkurang dan pengentasan kemiskinan semakin
menemui jalan keluarnya. Pendidikan juga dapat menjadi sebuah sarana untuk
mengembangkan suatu bakat yang tidak hanya dalam bidang akademik tetapi juga
dalam bidang non akademik. Salah satu caranya yakni banyaknya dibuka sekolah
berbasis kejuruan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang menyiapkan lulusannya
agar langsung siap dalam dunia kerja. Sekalipun fakta membuktikan tidak hanya
orang yang tidak berpendidikan yang yang menggangur dan miskin, tetapi juga
orang-orang yang berpendidikanpun juga banyak yang mengangur dan miskin. Ini
disebabkan karena kurangnya kesempatan kerja yang seharusnya dapat diciptakan
orang itu sendiri karena kesempatan tidak hanya untuk ditunggu tapi juga untuk
diciptakan, demi berkurangnya pengganguran dan menurunnya angka pengganguran
serta kemiskinan.
Aspek yang kedua yakni melalui jalur hukum, hukum
dan pemerintah Indonesia tidak ada bosan bosannya untuk menyelesaikan
masalah-masalah sosial demi terciptanya keselarasan dan keimbangan masyarakat.
Banyak cara yang telah dilakukan dalam aspek hukum yakni dengan sering
diadakanya bursa kerja bagi para pencari kerja, pelatihan ketramilan, kucuran
dana UKM (Usaha Kecil Menengah) yang memberikan kesempatan bagi seseorang untuk
berwirausaha menciptakan suatu lapangan usaha yang diharapkan dapat menarik
banyak pengawai untuk menekan angka penganguran dan kemiskinan, cara lain yakni
dengan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sekalipun tidak serta merta menghapus angka
kemiskinan tapi setidaknya dapat mengurangi beban mereka yang kurang mampu,
tettapi bukan berarti akan selamnya hidup mereka ditangung oleh pemerintah dan
mereka tidak berbuat apa-apa.
Aspek berikutnya yakni melalui Ham, seperti yang
tercantum si UU pasal 28A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Sekalipun mereka tidak bekerja
dan masih berada dibawah garis kemiskinan mereka tetap masih memiliki hak yang
sama dengan yang lain, sesuai dengan UU Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara olek Negara”.
Aspek berikutnya yakni melalui keluarga.
Keluarga
adalah struktur anggota terkecil dalam masyarakat yang beranggotakan Ayah, Ibu
dan anak-anak mereka yang hidup terpisah dari orang lain. Keluarga inti yang
hidup terpisah dari orang lain di tempat tinggal mereka sendiri dan para
anggotanya satu sama lain terikat erat secara khusus.
[2]
Yakni
dengan cara pendekatan antar keluarga yang dapat saling membantu.
Tak
kalah pentingnya yakni melalui aspek lingkungan, lingkungan sangat berpengaruh
dalam suatu masyarakat.Bagaimana masyarakat tersebut terbentuk tergantung
bagaimana lingkungan itu membentuk mereka. Ada beberapa cara yang dapat
dilakukan melalui lingkungan yakni salah satunya dengan pemanfaatan sumber daya
alam yang ada yang dapat dikelolabersama suatu masyarakat agar dapat menekan
laju penganguran. Pembentukan suatu kelompok kerja masyarakat secara bergotong
royong.
Alternative
dan solusi mengatasi urbanisasi, transmigrasi dan penataan lingkungan.
Setiap tahun, angka urbanisasi
terus meningkat. Semua masyarakat daerah yang pindah ke kota besar melakukan
urbanisasi dengan satu tujuan, mencari pekerjaan yang layak.[3]
Pada akhirnya, para pencari kerja
tersebut menjadi terbengkalai dan pengangguran di kota besar. Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Muhaimmin Iskandar mengatakan solusi untuk mengurangi
tingkat urbanisasi dengan E-KTP.
Menurut Muhaimin Iskandar Untuk penyelesaian Jakarta sebagai tempat urbanisasi terbesar ada 2 sebab.
Menurut Muhaimin Iskandar Untuk penyelesaian Jakarta sebagai tempat urbanisasi terbesar ada 2 sebab.
1.
pembatasan
yang hadir dan tidak mudah mendapatkan KTP Jakarta.
Selain adanya pembatasan mendapatkan
E-KTP, Muhaimmin juga menjelaskan kalau pengembangan dan penciptaan lapangan
kerja sektor formal harus ditingkatkan di daerah.Pasalnya selama ini, lapangan
kerja hanya tumbuh pesat di kota-kota besar. Transmigrasi sudah seharusnya
menjadi bagian dari program penataan lingkungan dan tata ruang nasional serta
program pembangunan yang berkelanjutan, baik pembangunan dalam arti fisik
berupa sarana dan prasarana maupun pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pada program penataan lingkungan dan desain tata ruang nasional, program
transmigrasi menjadi sangat relevan dan penting serta bisa dijadikan salah satu
solusi mengatasi masalah lingkungan. Berbagai masalah lingkungan bisa
ditimbulkan akibat kepadatan penduduk yang belebihan, ditambah dengan kurang
akuratnya rencana tata ruangkota atau daerah dan tidak terintegrasinya rencana
tata ruang antar kotaatau daerah, padahal masih satu provinsi atau negara.
Salah satu contoh yang nyata yang bisa kita amati adalah betapa tidak terintegrasinya tata ruang di wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) dalam mengelola sampah, banjir, macet, pengangguran dan penduduk miskin. Kondisi tersebut tentu kita telah memahami betul apalagi yang bertempat tinggal di wilayah Jabotabek, masalahannya adalah bagaimana mengatasi kondisi tersebut.
Salah satu contoh yang nyata yang bisa kita amati adalah betapa tidak terintegrasinya tata ruang di wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) dalam mengelola sampah, banjir, macet, pengangguran dan penduduk miskin. Kondisi tersebut tentu kita telah memahami betul apalagi yang bertempat tinggal di wilayah Jabotabek, masalahannya adalah bagaimana mengatasi kondisi tersebut.
Dalam kasus di Jabotabek, pemecahannya
harus diawali dengan mengurangi kepadatan penduduknya, dengan cara
mengendalikan urbanisasi dan memindahkan penduduk dari wilayah Jobotabek,
melalui program transmigrasi dan pemerataan pembangunan di daerah khususnya
daerah transmigrasi.
Dengan kepadatan yang berkurang tentu
akan memudahkan pemerintah daerah di wilayah Jabotabek untuk mengatur
wilayahnya. Seperti mengatur daerah aliran sungai dengan mencegah membuang
sampah ke kali atau sungai, reboisasi di hulu dan sekitar sungai. Volume sampah
yang berkurang memudahkan dalam mengelolanya, kemacetan secara otomatis
berkurang karena jumlah penduduk yang berkurang, pengangguran dan penduduk
miskin pun dipastikan berkurang karena di daerah transmigrasi mereka dituntut
untuk bertani atau berkarya.
Selain di Jabotabek, kepadatan penduduk di wilayah lain di Pulau Jawa telah menyebabkan tidak berimbangnya daya dukung alam dan lingkungan terhadap penduduknya, seperti berubahnya fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, berkurangnya hutan di Pulau Jawa mengakibatkan tanah longsor, banjir dan masalah-masalah lingkungan.
Selain di Jabotabek, kepadatan penduduk di wilayah lain di Pulau Jawa telah menyebabkan tidak berimbangnya daya dukung alam dan lingkungan terhadap penduduknya, seperti berubahnya fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, berkurangnya hutan di Pulau Jawa mengakibatkan tanah longsor, banjir dan masalah-masalah lingkungan.
Mengingat hal di atas pemerintah harus
segera. mengimplementasikan program transmigrasi demi kesejahteraan rakyat
Indonesia dan menjadikan Indonesia sebuah negara yang tertata lingkungannya
sampai tiap jengkal tanahnya.
Dalam program transmigrasi pemerintah harus memperhatikan efek yang timbul dari program tersebut
Dalam program transmigrasi pemerintah harus memperhatikan efek yang timbul dari program tersebut
1. rindu
kampung halaman.
2. benturan
budaya transmigran dengan budaya setempat
3. pembukaan
lahan yang tidak mengganggu hutan lindung.
sehingga
dengan adanya program transmigrasi bukan berarti memindahkan masalah sosial dan
lingkungan ke daerah transmigrasi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menyiapkan solusi urbanisasi pascamudik
Lebaran.Dia menjelaskan tiga langkah yang disiapkan.
1. mendorong pemerintah daerah terus menerus meningkatkan perencanaan ketenagakerjaan. Bagaimana caranya agar terjadi investasi penciptaan lapangan alternatif pekerjaan, baik sementara maupun pekerjaan tetap. Pembangunan infrastruktur terus dilakukan melalui padat karya. Kemudian pembangunan alternatif tingkat kemandirian masyarakat harus direncanakan dengan matang.Pihaknya berjanji terus mendorong pemerintah daerah membuat perencanaan ketenagakerjaan. Sasarannya adalah daerah-daerah basis tenaga kerja di kota-kota besar. "Perencanaantenaga kerja itu penting supaya tidak terjadi penumpukan,“ kata Muhaimin, di Jakarta, Jumat (24/8).
2. Kemenakertrans terus mendorong memberikan program-program alternatif seperti kewirausahaan, pelatihan, kemudian teknologi serba guna, dan padat karya produktif. Kegiatan penciptaan dan pembangunan ekonomi kawasan juga terus dilakukan.
3. pihaknya berharap kota-kota besar memperketat diri untuk tidak memudahkan orang pengangguran numpuk di kota-kota besar. “Saya setuju dengan operasi yustisi, termasuk yang kita dorong transmigrasi dari kota-kota besar," kata Muhaimin.
Ketiga program ini akan mengurangi tingkat
pengangguran. Akan tetapi yang paling penting dari ketiga hal itu, menurutnya,
adalah memperketat perencanaan tenaga kerja baik di tingkat perusahaan maupun
daerah sehingga masyarakat yang melakukan transmigrasi tidak merasa resah di
tempat tinggalnya.
Dan jugasebenarnya pemusatan penduduk pada daerah
tertentu (terutama kawasan perkotaan dan pusat-pusat kegiatan)itu juga akan
menimbulkan berbagai permasalahan kependudukan antara lain:
1. munculnya
kawasan-kawasan kumuh kota dengan rumah-rumah yang tidak layak huni.
2. sulitnya
persaingan di dunia kerja, sehingga menyebabkan merebaknya sector-sektor
informal seperti pedagang kaki lima, pengamen, dan sebagainya yang terkadang
keberadaanya dapat mengganggu ketertiban.
3. Turunnya
kualitas lingkungan.
4. Serta
terganggunya stabilitas keamanan.
Adapun usaha-usaha yang di lakukan pemerintah dalam
mengatasi masalah penduduk meliputi hal-hal berikut ini.
1. Melaksanakan program transmigrasi
2. Melaksanakan program pemerataan pembangunan dengan cara
mendistribusikan perusahaan atau industry di pinggir kota (dekat kawasan
pedesaan) di pulau-pulau selain pulau jawa.
3. Melengkapi sarana dan prasarana social masyarakat hingga ke
pelosok desa, sehingga pelayanan kebutuhan social ekonomi masyarakat desa dapat
di penuhi sendiri dan dapat mencegah atau mengurangi arus urbanisasi.
Factor Sehingga Terjadinya Korupsi Secara Garis Besar Ada Dua
Factor
a)
Factor
penghambat dan pendorong ss
b)
Factor
internal dan eksternal
Factor internal merupakan salah satu
factor yang timbul dari diri sendiri. Contoh: keserakahan karena tidak puas
dengan apa yang di miliki. Kurang dan lemahnya moralitas individu
Factor eksternal adalah yang timbul dari luar baik lingkungan
masyarakat atau negara. Contoh: lemahnya system dan pengawasan hokum, factor
politik
c)
Akibat
Menghambat proses pembangunan penderitaan rakyat semakin bertambah
Solusi dan cara dalam memberantas KKN secara hukum
1)
Dalam
kelembagaan
a.
Legislative
Berdasarkan
undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 2 yang menjelaskan bahwa MPR sebagai
lembaga tertinggi negara yang mempunyai tugas sebagai kedaulatan negara. Dengan
memiliki beberapa kewenangan atau kekuasaan yaitu kewenangan untuk menetapkan dan mengubah UU sesuai pasal
3 dan 37 ayat UUD 1945 serta menetapkan garis-garis besar negara [5]dari
penjelasan di atas di harapkan MPR mampu menetapkan UU atau hokum yang kuat
sesuai dengan tindakan dan perbuatan yang di lakukan oleh seseorang.
b.
Eksekutif
sebagai pelaksana agar mampu melaksanankan sesuai dengan apa yang telah di buat
dan di sepakati oeh legislative.
c.
Udikatif
sebagai pengawas memantau sejauh mana UU itu di jalankan ataukah di tegakan dan
berani memberikan sanksi jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tersebut.
Secara Pendidikan .
a.
Belajar
mengetahui dampak dari masalah-masalah tersebut
b.
Memahami
nilai-nilai moral dengan belajar dalam pendidikan agama
c.
Hilangkan
sikap rakus, tamak dan serakah dalam pendidikan
Menurut HAM
a.
Aksi
menuntut di tegakkan hokum yang seadil-adilnya untuk para pelaku
Secara Lingkungan
a.
Menghargai
akan sebuah perbedaan
b.
Membangun
komunikasi yang baik antar sesama tanpa membedakan satu sama lain
c.
Membangun
kerjasama baik individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok
d.
Bermusyawarah
dengan mengambil dengan mengambil sebuah keputusan hokum
Secara Hukum
a.
Menyelesaikan konflik sesuai dengan proses
hokum yang belaku
b.
Hindari
kegiatan kolusi
Kemudian ada juga beberapa cara pemecahan konflik yang lain yaitu:
1.
Elimination
yaitu pengunduran diri dari salah satu pihak yang terlibat dalam konflik yang
terlibat dalam konflik yang di ungkapkan dengan : kami mengalah, kami
mendongkol, kami keluar, kami membantu kelompok kami sendiri
2.
Subjugation
atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar
dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya
3.
Majority
Rule artinya suara terbanyak yang di tentukan dengan voting akan menentukan
keputusan , tanpa mempertimbangkan argumentasi .
4.
Minority
Consent; artinya kelompok mayoritas memenangkan, namun kelompok minoritas tidak
merasa di kalahkan dan menerima keputusan serta sepakan untuk melakukan
kegiatan bersama
5.
Compromise;
artinya kedua atau semua sub kelompok yang terlibat dalam komflik berusaha
mencari dan mendapatkan jalan tengah.
6.
Integration;artinya
pendapat-pendapat yang bertentangan di diskusikan, dipertimbangkan dan di telah
kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua
pihak.
Narkoba dan zat adiktif adalah obat-obat
terlarang yang pemakaiannya hanya boleh dilakukan secara medis dan tidak untuk
dislahgunakan. Di Indonesia khususnya sudah banyak penyalahgunaan
penyalahgunaan zat adiktif tersebut secara hokum ini harus benar-benar ditindak
dengan jelas dan tidak boleh diremehkan. Pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan bijaksana. Pelaku penyalahgunan zat adiktif ini kebanyakan remaja usia
17-25tahun tetapi tidak menutupi kemungkinan remaja anak-anak dibawah 17tahun
dan dewasa diatas 25tahun juga menjadi pelakunya. Ini disebabkan oleh beberapa
factor yakni : adanya perdangan narotika secara bebas melalui bandar bandar.
Adanya pengaruh dari lingkungan sekitar atau teman. Berada pada lingkungan yang
buruk dan tidak bagus yang didalam lingkungan itu terdapat orang orang pengguna
dan Bandar serta masyarakat yang berpendidikan rendah. Adanya uang yang cukup
untuk membali barang tersebut. Adanya mind set bahwa narkoba itu keren dan
apabila tidak menggunakannya dianggap sebagai seseorang yang tketinggalan
zaman. Adanya persepsi bahwa narkoba dapat menghilanggan stress dan pusing
kepala. Ini adalah suatu masalah sosial yang tidak boleh dibiarkan begitu saja
dan harus ada penanganan secara maksimal demi menyelesaikan maslah ini.
Mengatasi melalui jalur pendidikan,
pendidikan adalah cara yang sangat baik untuk menyelesaikannya, sebaiknya para
pelajar sudah mulai dikenalkan dengan bahaya narkoba dan zatpzat adiktif ini,
penggenalan secara mendalam juga perlu dilaksanakan. Tidak kalah pentingnya lagi
yakni pendidikan melalui agama. Karena disemua agama mengajarkan bahwa narkoba
itu tidak baik, Islam lebih tegas terhadap masalah ini, narkoba hukumnya sudah
jelas pasti haram, dan neraka adalah jaminannya jia kta tetap memakai narkoba
ini.
Penangganan melalui hukum yakni sudah
dibentuknya BNN (Badan Narkoba Nasional) yang meanggani masalah ini kgususnya,
jugasudah ada beberapa undang undang yang menggatur yakini pada UU No 35 tahun
2009 tentang Penyalah gunaan psikitrobika dan zat zat adiktif.
Penanganan melalui lingkup keluarga Seseorang bisa menjadi pecandu
narkoba karena banyak faktor, termasuk keluarga. Faktor-faktor keluarga yang
dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Keadaan dan kondisi keluarga.
Keharmonisan keluarga ikut menentukan mudahnya seseorang terkena
narkoba atau tidak. Keluarga yang kurang harmonis, baik antara suami-istri,
orang tua-anak, serta anggota keluarga yang lain, sangat memudahkan anggotanya
terpikat oleh narkoba. Untuk pencegahan, ciptakan kehidupan keluarga yang
harmonis!
2. Kurang perhatian.
Perhatian tidak cukup hanya dalam bentuk materi saja, tetapi perlu
empati. Untuk pencegahan, bina perhatian dan kepedulian antar anggota keluarga!
3. Kurangnya komunikasi
antarkeluarga.
Hal ini menyebabkan anggota keluarga mencari orang lain (bukan
keluarga) untuk melepaskan segala permasalahan yang dialaminya. Untuk
pencegahan, perbaiki komunikasi dalam keluarga!
4. Kurang kesatuan.
Kurangnya kesatuan dalam keluarga membuat ikatan keluarga menjadi
longgar. Dengan demikian, masing-masing anggota keluarga akan mencari
pelampiasan di tempat lain. Untuk pencegahan, ajak setiap anggota keluarga
rutin berdoa dan aktif bergereja!
5. Orang tua yang otoriter.
Orang tua yang selalu mengatur dan memaksakan kehendak, baik dalam
menentukan pendidikan atau hal-hal lain, membuat anggota keluarga -- anak
merasa tidak bebas. Anggota keluarga akan mencari pelampiasan kepada hal/orang
lain. Untuk pencegahan, ciptakan suasana keluarga yang terbuka, demokratis, dan
ajarkan kepada anak, agar berani mengemukakan pendapat dan berani mengatakan
TIDAK untuk hal/benda-benda asing/negatif (Say No to Drugs).
6. Terlalu menuntut prestasi anak.
Orang tua yang terlalu menuntut, bisa memicu timbulnya kejengkelan
bagi anggota keluarga. Apabila mereka yang dituntut tidak sanggup memenuhi
tuntutan tersebut, maka mereka bisa merasa depresi dan lari ke narkoba. Untuk
pencegahan, berikan kebebasan anggota keluarga mengemukakan pendapat dan hargai
pendapat mereka!
7. Terlalu memanjakan anggota
keluarga.
Kebiasaan menuruti semua kemauan anak tidak baik. Untuk
pencegahan, jangan memanjakan siapa pun dalam keluarga dan hindarkan kebebasan
yang tidak bertanggung jawab!
8. Kurang pengawasan.
Salah satu anggota keluarga yang menjadi pecandu narkoba bisa
"menulari" anggota keluarga yang lain. Waspadalah! Untuk pencegahan,
segera obati penderita kecanduan dan kirim ke tempat rehabilitasi!
Peran Keluarga dalam Penanggulangan
Narkoba
Peran keluarga sangat penting bagi setiap anggota keluarga yang
menghadapi suatu masalah. Dukungan keluarga terhadap anggotanya yang terjerat
narkoba sangat besar pengaruhnya dalam penyembuhan.
Biasanya, para pecandu narkoba suka mencari sensasi, hiperaktif,
mudah kecewa, cenderung agresif, dan destruktif. Selain itu, ia juga kurang
berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan kurang aktif di
gereja (antisosial), kurang cerdas, suka memberontak terhadap peraturan, dan
suka berbohong. Kalau anggota keluarga Anda sudah terkena narkoba, jangan
berhenti berdoa dan berharap kepada Tuhan, jangan jauhi dia, dengar keluhannya
dengan sabar namun tetap waspada. Ajak dia untuk berdoa agar dia diberikan
kekuatan, ketabahan, dan cara untuk melepaskan diri dari narkoba. Ajak dia
berkonsultasi ke dokter untuk memulihkan kesehatannya, apalagi kalau dia sedang
sakaw. Setelah itu, ajak dia untuk mengikuti pastoral konseling, kegiatan
keagamaan, dan kebaktian di gereja secara rutin. Jangan biarkan dia bergaul
dengan teman-teman yang menjadi pemakai. Lakukan rehabilitasi psikologis, baik
di keluarga maupun dengan bantuan psikolog, untuk memulihkan konsep diri dan
mengembalikan kepercayaan dirinya sebagai anak yang baik, berguna, dan diterima
keluarga. Lakukan rehabilitasi sosial, dengan didampingi keluarga, untuk
belajar keterampilan, latihan kerja, melakukan rekreasi, dan kebaktian di
gereja, agar dia merasa diterima sebagai keluarga dan anggota masyarakat.
Keluarga harus terus mendampingi dan mengawasi perubahan yang terjadi. Jaga
pergaulannya agar tidak kambuh lagi.
Sekali mencoba narkoba, seseorang akan terbelenggu seumur hidup.
Sekali ketagihan, efek kejiwaan tidak hilang seumur hidup. Narkoba hanya
menawarkan solusi sementara, tetapi menciptakan masalah lain yang lebih besar.
Narkoba merusak tubuh dan jiwa. Jadi, jalan terbaik adalah tidak mencoba sama
sekali.
Tidak ada seorang pun yang paling
tahu dan dapat membantu seorang pecandu narkoba untuk sembuh dan kembali ke
dalam lingkungan kehidupan yang normal, kecuali keluarganya. Kasih, perhatian,
dan doa seluruh anggota keluarga, merupakan obat yang paling mujarab bagi
pecandu narkoba
Dilihat dari beberapa factor penyebabnya maka sudah
dipastikan peran keluarg sangatlah penting, sebaiknya keluarga harus saling
dapat menjaga dan membari pengarahan terhadap anggota keluarga lainnya, orang
tua terutama harus berperan aktif dan tidak hanya sibuk mencari nafkah tetapi
juga memperikan perhatian penuh terhadap putra putrinya.
Berikutnya yang terakhir penelesaian masalah sosial
penelahgunaan narkotika melalui lingkungan.
Penanggulangan narkoba berbasis masyarakat
Kasus
penyalahgunaan narkoba tidak dapat dipungkiri semakin mengkhawatirkan
masyarakat bahkan bangsa ini. Jaringan pengedarnya pun seakan terus meluas dan
sulit untuk diberantas. Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memberantas
permasalahan tersebut. Harus dipahami bahwa untuk mengatasi masalah ini
diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, baik dari lembaga pemerintah, LSM
atau masyarakat sekalipun. Seperti yang terjadi sekarang ini banyak lembaga
penanganan masalah penyalahgunaan narkoba berupa panti rehabilitasi baik milik
pemerintah ataupun swasta, ada juga banyak LSM yang gencar menyuarakan betapa
berbahayanya penggunaan narkoba, kemudian muncul juga perkumpulan-perkumpulan
dalam masyarakat yang menentang narkoba. Namun semua itu seakan terus berlomba
dengan semakin banyaknya pula kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
Biasanya untuk lembaga-lembaga rehabilitasi formal, ia mempunya satu atau
beberapa model dalam upaya penanggulangan masalah penyalahgunaan narkoba, lalu
bagaimana dengan peran masyarakat, seperti apa mereka memandang permasalahan
ini?
Metode dan Teknik
Untuk dapat
keluar dari permasalahan narkoba ini diperlukan model penanggulagan yang sangat
mendasar dan berdasar pada prinsip dasar yang mengandalkan kekuatan-kekuatan
serta inisiatif warga masyarakat. Pendekatan ini dibangun atas asumsi bahwa
pada dasarnya setiap komunitas memiliki berbagai mekanisme pemecahan masalah
(Probelem Solving) yang seringkali lebih handal dibandingkan dengan mekanisme
artificial yang didesain orang luar secara instant.
Untuk meningkatan efektifitas dan efisiensi mekanisme pemecahan masalah (Probelem Solving) yang telah dimiliki masyarakat tersebut, maka metode Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat menjadi metode kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa permasalahan narkoba dan kekuatan-kekuatan yang telah mereka miliki, serta untuk menanggulangi partisipasi masyarakat dalam mengatasi masalah. Metode tersebut juga perlu dikombinasikan dengan Metode Pekerjaan Sosial dengan Kelompok yang mengedepankan berbagai teknik terapi kelompok, dan manajemen akses setiap warga Negara terhadap berbagai pelayanan yang tersedia.Pengguna metode-metode tersebut di atas perlu didasarkan pada hasil penerapan teknik-teknik asemen partisipatif yang berbasis masyarakat. Teknik-Teknik seperti Community Involvement (CI), Participatory Learning Action (PLA), Methods of Participatory Assessment (MPA) dan lain-lain memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan upaya yang dilakukan.
Untuk meningkatan efektifitas dan efisiensi mekanisme pemecahan masalah (Probelem Solving) yang telah dimiliki masyarakat tersebut, maka metode Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat menjadi metode kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa permasalahan narkoba dan kekuatan-kekuatan yang telah mereka miliki, serta untuk menanggulangi partisipasi masyarakat dalam mengatasi masalah. Metode tersebut juga perlu dikombinasikan dengan Metode Pekerjaan Sosial dengan Kelompok yang mengedepankan berbagai teknik terapi kelompok, dan manajemen akses setiap warga Negara terhadap berbagai pelayanan yang tersedia.Pengguna metode-metode tersebut di atas perlu didasarkan pada hasil penerapan teknik-teknik asemen partisipatif yang berbasis masyarakat. Teknik-Teknik seperti Community Involvement (CI), Participatory Learning Action (PLA), Methods of Participatory Assessment (MPA) dan lain-lain memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan upaya yang dilakukan.
Pengorganisasian
Menajemen
pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika yang berbasis
masyarakat/gereja hanya mungkin dilakukan kalau kegiatannya terorganisir dengan
baik. Untuk itu maka perlu dilakukan :
• Mengidentifikasi,
memetakan dan menjalin hubungan antar mpok/organisasi-organisasi sosial yang
ada di masyarakat yang telah menunjukkan kemampuannya dan atau potensinya untuk
melaksanakan upaya pelayanan kesejahteraan sosial.
• Memperkuat suatu wadah yang dapat menjaring kepedulian warga masyarakat.
* Program Aksi
a.Program
pencegahan bagi remaja
Beberapa program pelayanan sosial yang dapat dilakukan antara lain :
Model Kepemimpinan Teman Sebaya (Peer Leadership), pemberian informasi tentang masalah narkoba, penggunaan dan akibat-akibatnya melalui kegiatan rekreatif, yang dikemas dalam permainan-permainan inovatif dan disesuaikan dengan kebutuhan kelompok sasaran, program pengembangan kegitan-kegiatan alternatif.
Beberapa program pelayanan sosial yang dapat dilakukan antara lain :
Model Kepemimpinan Teman Sebaya (Peer Leadership), pemberian informasi tentang masalah narkoba, penggunaan dan akibat-akibatnya melalui kegiatan rekreatif, yang dikemas dalam permainan-permainan inovatif dan disesuaikan dengan kebutuhan kelompok sasaran, program pengembangan kegitan-kegiatan alternatif.
b.Program
Kelompok Anonim
Program ini ditujukan untuk memberikan fasilitas bagi para pengguna narkoba yang membutuhkan pertolongan untuk mengatasi masalah-masalahnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, baik untuk menurunkan resiko penggunaan substansi, untuk mengatasi permasalahan psikososial yang mereka hadapi, atau untuk mengurangi ketergantungan dan meningalkan perilaku penyalahgunaan obat tersebut. Teknik-teknik terapi kelompok dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan klien dan dilakukan secara bertahap.
c. Program Aksi
bagi Orang Tua
Tujuan program aksi bagi orang tua adalah memberikan pemahaman tentang narkoba, faktor-faktor penyebab, pendorong dan peluang bagi terjadinya penyalahgunaan narkoba terutama dikalangan anak-anak dan remaja. Menyadari akan peranan orangtua yang begitu penting dalam menentukan masa depan anak, mereka diharapkan untuk berjuang membantu pemulihan generasi ini. Dampak fisik, psikologis dan sosial ekonomi dari penyalahgunaan narkoba serta tempat penanggulangannya. Di samping itu pendekatan terhadap pendidikan orang tua diarahkan pada pemberian daya tilik kepada orang tua mengenai tingkah laku anak dan mengembangkan keterampilan-keterampilan untuk mengasuh anak agar terbebas dan terhindar dari penyalagunaan narkoba.
Tujuan program aksi bagi orang tua adalah memberikan pemahaman tentang narkoba, faktor-faktor penyebab, pendorong dan peluang bagi terjadinya penyalahgunaan narkoba terutama dikalangan anak-anak dan remaja. Menyadari akan peranan orangtua yang begitu penting dalam menentukan masa depan anak, mereka diharapkan untuk berjuang membantu pemulihan generasi ini. Dampak fisik, psikologis dan sosial ekonomi dari penyalahgunaan narkoba serta tempat penanggulangannya. Di samping itu pendekatan terhadap pendidikan orang tua diarahkan pada pemberian daya tilik kepada orang tua mengenai tingkah laku anak dan mengembangkan keterampilan-keterampilan untuk mengasuh anak agar terbebas dan terhindar dari penyalagunaan narkoba.
d. Penyuluhan dan
Pendidikan Afektif Bagi Anak dan Remaja.
Penyuluhan dan pendidikan afektif bagi anak dan remaja bisa dilakukan di sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi, serta pada kelompok-kelompok pertemanan di lingkungan ketetanggaan. Penyuluhan dan pendidikan afektif ini berupa penyampaian informasi yang tepat terpercaya, objektif, jelas dan mudah dimengerti tentang narkoba dan pengaruhnya bagi tubuh dan perilaku manusia, dan mengkaitkannya dengan pendidikan kesehatan secara luas dan pendidikan tentang menghadapi masalah hidup. Melalui pemahaman tentang nilai-nilai kehidupan, anak dan remaja akan dirangsang untuk memikirkan nilai-nilai kehidupannya sendiri dan membuat kesimpulan tentang manfaat tidaknya penyalahgunaan narkoba dalam kehidupan. Aspek pendidikan afektif bertujuan mengembangkan. Kepribadian, pendewasaan diri, peningkatan kemampuan, membuat keputusan, mengetahui cara mengatasi tekanan mental secara efektif, peningkatan kepercayaan diri, dan meningkatkan kemampuan komunikasi.
Penyuluhan dan pendidikan afektif bagi anak dan remaja bisa dilakukan di sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi, serta pada kelompok-kelompok pertemanan di lingkungan ketetanggaan. Penyuluhan dan pendidikan afektif ini berupa penyampaian informasi yang tepat terpercaya, objektif, jelas dan mudah dimengerti tentang narkoba dan pengaruhnya bagi tubuh dan perilaku manusia, dan mengkaitkannya dengan pendidikan kesehatan secara luas dan pendidikan tentang menghadapi masalah hidup. Melalui pemahaman tentang nilai-nilai kehidupan, anak dan remaja akan dirangsang untuk memikirkan nilai-nilai kehidupannya sendiri dan membuat kesimpulan tentang manfaat tidaknya penyalahgunaan narkoba dalam kehidupan. Aspek pendidikan afektif bertujuan mengembangkan. Kepribadian, pendewasaan diri, peningkatan kemampuan, membuat keputusan, mengetahui cara mengatasi tekanan mental secara efektif, peningkatan kepercayaan diri, dan meningkatkan kemampuan komunikasi.
e. Pembentukan
dan Pengembangan Kelompok anti Narkoba.
Yaitu membentuk kelompok-kelompok baru atau mengembangkan fungsi kelompok yang sudah ada sebagai gerakan anti narkoba dengan upaya-upaya seperti mempengaruhi secara aktif terhadap remaja lainnya baik secara individual mapun kelompok untuk melembagakan budaya anti narkoba. Dengan begitu peluang untuk menciptakan generasi yang anti narkoba semakin hari akan semakin nyata dan terwujud.
Yaitu membentuk kelompok-kelompok baru atau mengembangkan fungsi kelompok yang sudah ada sebagai gerakan anti narkoba dengan upaya-upaya seperti mempengaruhi secara aktif terhadap remaja lainnya baik secara individual mapun kelompok untuk melembagakan budaya anti narkoba. Dengan begitu peluang untuk menciptakan generasi yang anti narkoba semakin hari akan semakin nyata dan terwujud.
Setelah membuat, memahami dan membaca tentang
bagaimana cara-cara penyelesaian masalah-masalah sosial kami berpendapat bahwa
yang masalah sosial bukan tidak mungkin akan diselesaikan ternyata banyak cara
untuk mengatasinya yankni dengan cara pendidikan, hukum, ham, keluarga dan
lingkungan. Semua cara tersebut tentunya tidak ada yang lebih baik, semuanya
harus dilaksanak secar continue dan selaras serasi seimbang.
Apabila hanya dilakukan degan satu cara dan tidak
melakukan beberapa aspek yang lain tentunya hasilnya tidak aktan maksimal. Dan
kurang efisien, sebab antara aspek satu dan aspek yang lain sangat mempengaruhi
dan mendukung.
Jadi ionteinya tidak menutup kemungkinan bahwa
semua masalah-masalah sosial akan teratasi tentunya dengan secara bertahap.
Semoga Indonesia akan menjadi Negara yang semakin baik kedepannya.